BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), selama bulan Suci Ramadhan menetapkan, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi. Pengurangan jam kerja ini sebagaimana telah tertuang dalam surat edaran Pemkab Bolmut Nomor 800/673/SETDAKAB.BKPP tertanggal 3 Mei 2019.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, dalam rangka efektivitas kinerja ASN pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.
“Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja sejak 08.00-15.00 WITA, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WITA. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada Senin sampai Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja sejak 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WITA. Sementara untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja sejak 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WITA,” jelas Nani.
Terpisah, DPRD Bolmut Saiful Ambarak mengatakan, pihaknya sepakat dengan adanya pengurangan jam kerja bagi ASN selama bulan Suci Ramdahan. Namun bukan berarti dikurangi jam kerja, pelayanan terhadap masyarakat juga berkurang.
“Saya berharap kepada seluruh ASN, agar dapat terus meningkatkan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” pinta Ambarak.(Jaya)