BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) usulan eksekutif terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).
Menurut Wakil Ketua DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, THR tidak bisa dibayarkan jika tidak ada Perda usulan dari Pemda terkait pembayaran THR untuk ASN. Di dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Pembayaran THR ASN harus dibuatkan Perda.
“Ketentuan terkait teknis pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Perda,” kata Politisi PAN ini.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihak Pemda masih menunggu apakah isi Pasal dari PP 36 Tahun 2019 itu, ada perubahan menjadi Peraturan Bupati atau dasar hukum lain terkait Pembayaran THR bagi ASN.
“Saat ini Pemda sedang menunggu hasil perubahan dari Pemerintah Pusat. Semoga ada perubahan pasal tersebut,” kata Asripan, Senin (13/5/2019).
(Jaya)