MANADO, dutademokrasi.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw meminta kepada seluruh tenaga pendamping yang ada di daerah bumi nyiur melambai Sulawesi Utara untuk mengawal pemanfaatan dana desa dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Permintaan tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur Sulut membawakan sambutan pada Sosialisasi Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas pembangunan dana desa dan kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dana desa dan evaluasi pendamping P3MD dan PD Provinsi Sulut serta penyerahan BPJS Ketenagaankerjaan kepada tenaga pendamping profesional bertempat di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (05/03/2019).
“Tenaga pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya,”ujarnya.
Dia pun menjelaskan, bahwa ditahun 2019 ini di Sulut dana desa sekitar 1,2 Triliun dan dana desa ini harus betul-betul dioptimalkan.
“Mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pengawasan, karena dana desa ini tidak termasuk di APBD, tidak diperiksa BPK melainkan diperiksa langsung oleh Jaksa dan polisi aparat penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan dandes tersebut, jadi jangan main-main,”jelasnya.
DIa pun berharap para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa.
“Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik,”ungkap mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut tersebut.
Sebelumnya dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sesa dan Daerah Royke Mewoh mengatakan program Dana Desa oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo untuk Sulawesi Utara sejak tahun 2015 s/d 2019 mendapat anggaran sebesar :
- Tahun 2015 sebesar Rp. 402.546.360.000 di bagi 1.505 Desa.
- Tahun 2016 sebesar Rp.911.498.499.000 dibagi 1.505 Desa.
- Tahun 2017 sebesar Rp. 1.161.358.872.000 dibagi 1.506 Desa.
- Tahun 2018 Rp.1.065.862.820.000 dibagi 1.506 Desa.
- Tahun 2019 sebesar Rp 1.210.560.814.000 dibagi 1.507 Desa
(Jaya/sumber Humas Pemprov Sulut)