BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mempertanyakan kejelasan status tanah pada pembangunan pasar sangkub pada tahun 2012 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Bolmut, Suphan Hassan saat bertemu dengan dutademokrasi.com,Kamis (28/03/2019)
“Keberadaan lokasi pasar sangkub yang telah dibeli dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmut tahun 2012 sampai saat ini entah dimana keberadaanya,”Tanya Suphan.
Dia pun menjelaskan, padahal tidak sedikit anggaran daerah yang digelontorkan pada saat pembeian lahan pasar sangkub tersebut, nilai tanah lahan tersebut harganya tinggi pada saat itu.
“Saya sangat khawatir aset tanah ini semakin tidak jelas alias hilang dari daftar aset daerah, karena saat ini letak pasar yang didirikan oleh Pemda Bolmut saat ini berbeda dengan lokasi lahan pasar yang dibeli oleh Pemda Bolmut pada saat itu,”ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut tersebut.
(Jaya)