KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) oleh Pansus I DPRD Kota Kotamobagu beserta pihak terkait telah memasuki pembahasan ke empat yang dilaksanakan Senin (18/3/2019).
Setelah sebelumnya pembahasan pertama pada tanggal delapan Maret, kemudian pembahasan kedua tanggal sebelas Maret, serta pembahasan ketiga tanggal limabelas Maret, juga dua kali studi komparasi.
Pada pembahasan keempat tersebut, dilakukan penajaman penjabaran isi Ranperda. Karena sebagai Ranperda delegatif, maka Ranperda Riparda harus bersesuaian dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Ripparnas).
Adapun pokok-pokok yang dibahas diantaranya pengembangan konten lokal pariwisata di Kotamobagu, penataan anggaran, strategi promosi, dan lainnya, dengan tentunya berkesesuaian dengan RPJMD yang dibahas pada waktu bersamaan.
Setelah pembahasan keempat tersebut, Ranperda Ripparda akan diserahkan Pansus I kepada Bapemperda untuk dibahas sekaligus finalisasi.
Adapun objek wisata yang menjadi pilot-project Ripparda adalah Air Terjun Molipungan di Desa Kobo Kecil, dan Air Terjun Malelang di Bilalang.
Pihak terkait yang terlibah dalam pembahasan ini diantaranya Disparbud Kotamobagu, Bapelitbangda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum, dan beberapa lainnya. (Advertorial)