MANADO, dutademokrasi.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs H Depri Pontoh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2018 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Drs Tangga Muliaman Purba MM Bertempat Di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwaklian Sulawesi utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi utara Olly Dondokamby SE, mengharapkan jajaran BPK RI dapat memberikan masukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Sulawesi utara sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Saya berharap BPK RI dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Dia pun meminta, kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Turut hadir Para Bupati/Walikota Se-Sulawesi utara, Wakil bupati Bolmut Drs. Hi Amin Lasena Map, Sekertaris Daerah Dr Drs. Hi Asripan Nani Msi, Asisten III Aang Wardiman Ak,Ca dan Pimpinan Perengkat derah Terkait.
(Jaya)