BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Desa Boroko Timur melakukan sidak di setiap penghuni kost yang ada di wilayah Boroko Timur, Selasa (26/03/2019).
Dan hasil sidak, ada sekitar 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Desa Boroko Timur, belum melapor kepada Pemerintah Desa dan tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Kami akan melaporkan ke Pemerintah Daerah terkait persoalan ini. Ini juga harus menjadi perhatian pemilik tempat kost, apabila ada yang tinggal harus diminta identitas dan dilaporkan kepada Pemerintah Desa setempat,” jelas Kepala Desa Boroko Timur, Robby Pakaya, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Rabu (27/03/2019).
Terpisah, anggota Komisi I. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bolmut Mahmud Tegila saat dimintakan tanggapannya, mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Boroko Timur, yang telah melakukan sidak terkait identitas para ASN yang tinggal di tempat kost.
“Kami minta kepada seluruh ASN agar segera melapor dan mengurus KTP. Tujuannya agar pemerintah desa dapat mengetahui keberadaan para ASN yang tinggal di desanya,” ungkap Tegila.
(Jaya)