BOLMUT, dutademokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.
Namun, proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
“Bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019.”ujar Komisoner KPUD Divisi Perencanaan Data dan Informasi,Irfan awumbas saat bertemu dutademokrasi.com, Selasa (19/02/2019)
Awumbas menjelaskan, administrasi tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
“Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.”jelasnya
Namun pihaknya menegaskan, pindah tempat memilih atau daerah pemilihan apabila dilaksanakan oleh masyarakat maka hanya dapat memilih empat tingkatan yakni DPRD Tingkat Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres.
“Pindah dapil tersebut nantinya hanya akan berlaku di empat tingkatan saja, tidak akan berlaku di tingkatan DPRD Kabupaten bagi masyarakat yang akan melakukan pindah dapil tersebut,”ungkapnya.
(Jaya)