BOLSEL, dutademokrasi.com— Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (14/2/2019), melakukan penandatanganan kerja sama Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bolsel. Kontrak kerja sama ini terkait dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan secara terpadu.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPOM Provinsi Sulut Dra. Sandra M.P Linthin APt, MKes bersama Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru SPt di Ruang Rapat Kantor Bapelitbangda-Panango. Pelaksanaan ini difasilitasi langsung oleh Dinas Kesehatan Bolsel.
Lewat hasil kerja sama ini, melalui BPOM, Pemerintah Kabupaten Bolsel melalui Dinas Kesehatan sudah memiliki kewenangan dalam menarik makanan dan obat-obatan yang tidak layak pakai beredar di wilayah. Dasar dari kerja sama ini mengacu pada Impres Nomor 3 Tahun 2015. “Pihak Kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menarik makanan dan obat-obatan yang tidak layak pakai. Olehnya kita harus lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan di wilayah yang tidak layak pakai lago,” kata Kepala BPOM Sulut Dra. Sandra MP Linthin APt, MKes.
Bupati Iskandar Kamaru SPt dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya lerja sama yang baik ini. Hal ini merupakan langkah maju bagi daerah.
“Saya memberikan apresiasi atas ditanda tangani MOU ini. Salah satu bentuk proaktif dan antisipatif dalam menjaga dan mensterilkan Bolsel bebas dari makanan,minuman,obat,kosmetik dan lainya yang tidak layak,” kata bupati. (adve/cp)