BOLMUT,dutademokrasi.com –
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Disnakertrans dan Badan Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang melakukan hearing membahas status lahan tanah pemukiman masyarakat transmigrasi Goyo Kecamatan Bolangitang Barat yang tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Pembahasan itu berlangsung diruangan Komisi I DPRD Bolmut, dan turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak dan Wakil Ketua I, Abdul Eba Nani.
Ketua Komisi I Aktrida Datunsolang, saat dimintai tanggapannya oleh Dutademokrasi.com, Rabu (13/02/2019) mengatakan, hearing bersama ini dilakukan karena melihat sudah sejak lama masyarakat transmigrasi hingga saat ini tak satupun tanah pendirian rumah masyarakat goyo bersertifikat dan bahkan belum ada kejelasan secara pasti.
“Sejak diserahkan oleh Pemerintah pusat pada tahun 2014 lalu, status tanah masyarakat transmigrasi asal jawa timur ini belum mendapatkan kejelasan atas tanah yang mereka tinggal diwilayah goyo tersebut, padahal masyarakat transmigrasi tersebut telah ditempati sejak tahun 2004, sehingga ini yang kami presure kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak BPN/ATR tersebut,” jelas ibu indah sapaan akrab Ketua Komisi Satu.
Datunsolang pun mengungkapkan, dimana hasil hearing tersebut mendapatkan respon positif dari kedua instansi.
“Alhamdulillah pada hasil hearing dalam waktu dekat ini pihak BPN/ATR dibantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Disnakertrans akan melakukan pengukuran lahan pemukiman masyarakat transmigrasi goyo untuk diterbitkan sertivikat,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bolmut tersebut.
Sementara itu,Perwakilan BPN/ATR, Jonatan Siahaan memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengukuran lahan masyarakat goyo untuk diterbitkan sertifikat tanah sesuai dengan data yang akan diajukan oleh Pemda Bolmut.
“Prosesnya kami serahkan kepihak Pemda dalam hal ini Disnakertrans Bolmut untuk dapat segera megajukan jumlah Kepala keluarga yang akan menerima sertifikat tanah berserta jumlah subyek tanahnya berapa, jumlah bidang tanahnya berapa, dengan melampirkan KTP, KK dan surat permohonan,”jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, apabila data tersebut telah masuk di BPN/ATR maka pihaknya akan segera melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan lahan tersebut tidak masuk dilokasi hutan lindung.
“Apabila lahan yang diajukan tidak termasuk hutan lindung maka akan diproses pengukuran, dan paling lambat
satu hingga dua bulan, sertifikat sudah terbit,” Tutup Jonatan.
(Jaya)