BOLSEL,dutademokrasi.com— Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi menutup pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rancangan Peraturan Desa (Ramperdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 di Hotel Arya Duta-Manado. Pelaksanaan ini berlangsung selama sepekan terhitung 1-7 Februari 2019 hari ini.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (DPMD), menghadirkan peserta dari aparat desa yang terdiri dari Sangadi (kepala desa,red), Sekdes, Kepala Seksi, BPD dan operator desa. Pelaksanaan ini juga digelar untuk penerapan penggunaan Sistem Keuangan Desa versi terbaru dalam pengelaolaan Dana Desa (DD) tahun 2019.
Dalam acara penutupan pelaksanaan yang menghadirkan gelombang ketiga Kecamatan Tomini dan Posigadan, Bupati Iskandar Kamaru SPt secara keseluruhan menghimbau kepada seluruh Sangadi dan perangkat desa yang ada untuk tetap konsisten dalam aturan untuk mengelolah Dana Desa. “Pemerintah tentu tak bosan-bosannya mengingatkan kembali kepada seluruh desa di Kabupaten Bolsel, dalam pengelolaan Dana Desa yang masuk di rekening masing-masing desa, harus taat asas dan taat aturan,” kata Bupati.
Menurut bupati, pentingnya pelaksanaan ini tidak lain untuk membimbing para pengelolah anggaran termasuk Sangadi dalam hal Dana Desa. “Setiap tahun pelaksanaan Bimtek ini kita laksanakan dengan versi pengelolaan semakin berkembang. Penerapan Sikeudes versi ini menjadi acuan dalam proses pemeriksaan keuangan desa. Pemerintah daerah tentu memberikan motifasi bimbingan ilmu pengetahuan terhadap desa agar tercipta pengelolaan anggaran dana desa yang bersi dari temuan penyimpangan anggaran,” tutur Bupati Iskandar Kamaru.
Bupati yang didampingi oleh Kadis PMD Deki Paputungan bersama Camat Posigadan Kasman Jauhari menutup secara resmi pelaksanaan tersebut. “Dengan berakhirnya pelaksanaan Bimtek ini, selaku pemerintah daerah mengharapkan pengelolaan Dana Desa tahun 2019 Kabupaten Bolsel tetap aman dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berbuntut pada kasus hukum yang ada. Tetap pada kolidor aturan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati. (adve/cp)