JAKARTA, dutademokrasi.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan berlangsung dalam dua tahap. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Sementara fase kedua, usai penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung pada April 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin memastikan jika rekrutmen PPPK berlangsung dengan sangat terbuka, karena secara umum dapat diikuti seluruh masyarakat.
“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” jelas Mantan Wakapolri dilansir di liputan6.com, Rabu (09/01/2019)
Syafrudin pun mengungkapkan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
“Nantinya pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi,”ungkapnya.
Sementara untuk jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya tertentu yang telah lulus seleksi, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun ketentuan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
“Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
(Jaya/Sumber Liputan6.com)