ADVERTORIAL — Pimpinan DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodmpit, S,sos, ME Jumat (25/01/2019) pengambilan sumpah janji tiga anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sidang Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, unsur Forkopimda, Ketua DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii dan jajaŕan pengurus, Ketua KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu, Sekretaris daerah serta para pimpinan SKPD.
Sekretaris DPRD Kotamobagu Agung Adati membacakan SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey tentang pergantian antar waktu tiga anggota DPRD.
Agung membacakan SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjelaskan, SK Gubernur bernomor 542 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Risdianto Yambo menggantikan Ahmad Sabir sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu.
SK Gubernur nomor 526 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Johana Pelafu menggantikan Bob Paputungan sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah ditandatangani pada 19 Desember 2018.
SK Gubernur nomor 525 Tahun 2018 tentang
peresmian pengangkatan pengganti Sri Rahayu Monoarfa menggantikan Alfrets Nelson Paat.
Djelantik Mokodompit mengambil alih pelantikan dan pengambilan sumpah janji tiga anggota DPRD.
“Dengan ini melantik saudara yang terterah dalam SK Gubernur Sulawesi Utara menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Djelantik.
Usai diambil sumpah janji, dilanjutkan dengan penandatangan surat keputusan oleh tiga anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit. (advertorial)