BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak memberikan harapan palsu kepada masyarakat terkait adanya aspirasi pemekaran kecamatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani saat bertemu dengan Dutademokrasi.com, Selasa (29/01/2019).
“Pemekaran kecamatan dikabupaten Bolmut ini,kami menyarankan sebelum melaksanakan pemekaran Pemda harus mensosialisasikan terlebih dahulu syarat,regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang pemekaran kecamatan ini,”ujarnya.
Dia pun menjelaskan, hal itu perlu dilakukan oleh Pemda Bolmut karena banyaknya syarat yang wajib dipenuhi oleh Pemda dan juga kecamatan dan pemekaran kecamatan ini akan melalui proses yang bisa dikatakan memakan waktu yang tidak singkat.
“Proses pemekaran ini mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri sehingga perlu kajian khusus bukan karena berdasarkan keinginan orang per orang dan prosesnya akan sangat panjang,karena setelah ketiga syarat itu dipenuhi proposal pemekaran ini akan dibawa ke Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,”jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, apabila syarat telah dipenuhi dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulut dan Kemendagri terhadap pemekaran tersebut maka lembaga DPRD Bolmut siap melakukan Paripurna.
Kepala Bagian Tata Pemeintahan Pemkab Bolmut, Samidin Korompot, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan mengungkapkan, bahwa rencana pemekaran dua wilayah kecamatan tersebut sudah disampaikan dalam rapat pemerintah belum lama ini.
“Usulan atas pemekaran dua wilayah kecamatan ini, telah diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut dari masyarakat setempat, untuk kemudian akan ditindaklanjuti menjadi Kecamatan pemekaran,” jelasnya singkat.
Terinformasi, ada dua wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang rencananya akan dimekarkan menjadi Kecamatan. Dan dua wilayah tersebut yaitu Kecamatan Bolangitang Tengah, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Induknya Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur dan Kecamatan Pinogaluman Timur, pecahan dari Kecamatan Pinogaluman.
(Jaya)