BOLMUT, dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar rapat paripura dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2018 dan pembukaan masa persidangan pertama 2019, Rabu (09/01/2019) di ruangan paripura DPRD Bolmut.
Dan rapat paripurna turut dirangkaikan dengan penetapan rencana kerja DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.
Rapat paripura dibuka oleh Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak yang didampingi Wakil Ketua I, Abdul Eba Nani, Wakil Ketua II Drs Salim Bin Abdullah dan turut dihadiri Bupati Bolmut, ,Drs Depri Pontoh bersama Drs Amin Lasena MAP.
Ketua DPRD Saiful Ambarak yang juga pimpinan rapat paripurna mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk bahu membahu dalam mengaplikasikan tugas dan tanggung jawab yang diembankan kepada kita dalam rangka mewujudkan DPRD yang inspiratif dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat melalu optimilisasi dan implementasi.
“Tiga fungsi utama tersebut telah sesuai dengan amanat undang undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat 1 yakni Dprd kabupaten dan kota mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,”jelas Ambarak.
Dalam rapat Paripurna tersebut pihak DPRD melalui Juru bicara Bapemperda DPRD Bolmut, Muliyadi Pamili juga membacakan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diterapkan menjadi sebuah Perda pada tahun 2019 ini, berikut 22 Ranperda yang akan disahkan oleh DPRD Bolmut tersebut :
- Ranperda Tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2019 – 2023.
- Ranperda tentang irigasi.
- Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
- Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak.
- Ranperda tentang kabupaten layak anak
- Ranperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun Ranperda tentang 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
- Ranperda tentang barang milik daerah.
- Ranperda tentang biaya transportasi haji.
- Ranperda tentang penanaman modal.
- Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat kabupaten Bolmut.
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2013 – 2033
- Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2018 – 2025.
- Ranperda tentang ketertiban umum.
- Ranperda tentang bangunan burung walet.
- Ranperda tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa.
- Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
- Ranperda tentang perubahan atas perda tentang APBD 2019
- Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020.
- Ranperda tentang izin pembangunan peerumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Ranperda tentang penertiban hewan lepas.
- Ranperda tentang bantuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin
- Ranperda tentang pemuda.
Pantauan Dutademokrasi.com rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah DR. Asripan Nani, M.Si, 15 anggota DPRD Bolmut,Kejari Bolmut, Perwira penghubung TNI, Kapolsek Urban Kaidipang, Kepala Kemenag Bolmut,Ketua KPUD dan Anggota, Pimpinan SKPD, Staff Ahli dan asisten Bupati, Camat, Sangadi (Kepala Desa).
(Jaya/Advetorial)