BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemutusan kontrak disejumlah Rumah Sakit dihampir seluruh Indonesia oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS, Kepala Rumah Sakit Umu Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak berdampak pada pelayanan kesehatan di Rumah sakit kebanggan masyarakat Bolmut.
Pasalnya, pemutusan kontrak tersebut tidak akan berlaku bagi Rumah sakit yang telah resmi dinyatakan lolos akreditasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala RSUD Bolmut, Dr Winny Suwikromo, saat bertemu dengan Dutademokrasi.com, Senin (07/01/2019).
“Alhamdulillah, untuk RSUD Bolmut sampai saat ini masih bekerja sama dengan BPJS, karena telah memenuhi persaratan lulus akreditasi dari Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kesehatan, sehingga pemutusan kontrak tidak akan terjadi dirumah sakit Bolmut ini,” jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa akreditasi di RSUD Bolmut ini berlaku hingga tahun 2021 sehingga Bolmut aman hingga tahun tersebut.
“Akreditasi ini akan berlaku hingga 2021, dan kerja sama ini akan ditanda tangani dengan pihak RSUD dengan BPJS pada jumat (11/01/2019) dimanado,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Juldin Bolota saat dmintai tanggapannya, meng apresiasi pihak RSUD dan pihak terkait yang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik khusus bagi masyarakat yang tersebar di enam kecamatan ini.
“BPJS ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Bolmut, sehingga dengan adanya kerja sama Pemda dalam memperpanjang kerja sama hingga tahun 2021 ini, masyarakat tidak perlu kuatir dengan adanya kejadian pemutusan kontrak disejumlah masyarakat tersebut,” jelasnya.
“Sekali lagi masyarakat tak perlu kuatir karena BPJS kesehatan dikabupaten Bolmut tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya singkat.(Jaya)