BOLMUT,dutademokrasi.com – Dinas Kesehatan perpanjang kontrak pembangunan empat dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) selama 50 hari setelah masa kontrak selesai akhir tahun 2018 lalu. Dan empat puskesmas itu diantaranya Puskesmas di Kecamatan Bintauna, Sangkub, Bolangitang Timur dan Kecamatan Kaidipang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut dr. Jusnan Mokoginta, saat bertemu pekerjaan tersebut tidak mencapai target di bulan Desember 2018 lalu, sehingga diperpanjang dengan limit waktu 50 hari namun perpanjangan masa kontrak ini ada syarat yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, berdasarkan asas manfaat agar negara tidak mengalami kerugian,” jelas mantan direktur RSUD di Seram Ambon tersebut.
Dia pun mengungkapkan, jika dalam waktu 50 hari pihak ketiga tidak juga menyelesaikannya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau tak selesai maka dengan terpaksa dilakukan pemutusan kontrak dan perusahaan tersebut di blacklist,” tegas Jusnan.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bolmut Amir Alamri, kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya berharap agar kontraktor dapat mempergunakan kesempatan yang diberikan Dinkes Bolmut, dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Memang perpanjangan pekerjaan berdasarkan kesanggupan pihak ketiga terhadap persyaratan dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. DPRD akan terus melakukan pengawasan pekerjaan, hingga pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu perpanjangan yang diberikan,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
(Jaya)