BOLMUT,dutademokrasi.com – Perjuangkan nasib honorer Kategori dua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperjuangkan nasib sisa honorer kategori dua terus berlanjut, karena setelah melakukan kunjungan di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kini DPRD jadwalkan akan melakukan kunjungan resmi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak saat bertemu dengan Dutademokrasi.com, Selasa (09/10/2018).
“Kami akan menjadwalkan kembali untuk melakukan kunjungan di DPR-RI untuk menyuarakan nasib sisa honorer K2 khususnya di Kabupaten Bolmut yang telah menjadi isu nasional ini,” jelas Ambarak.
Ketua DPRD yang akrab disapa ami ipun ini pun mengungkapkan, alasan kedatangan DPRD Bolmut bersama Pemda ini dilakukan untuk mencari solusi bagi DPR-RI pada kebijakan pemerintah saat ini yang telah diatur dengan undang – undang ASN Nomor 5 tahun 2014 yang nota benenya adalah produk dari DPR-RI tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Aktrida Datunsolang, menjelaskan nantinya kunjungan Di Komisi II DPR-RI yang membidangi nasib tenaga honorer K2 ini.
“Kami akan terus mempresure ini kepada pemerintah pusat terkait nasib honorer k2 khususnya Di Kabupaten Bolmut ini agar Komisi II DPR-RI dapat merevisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi dasar perekrutan honda K2,”singkat datunsolang.
Sebelumnya, pada pertemuan dengan pihak Kemenpan belum lama ini, Pihak Kemenpan-RB yang diwakili oleh bidang pengaduan honorer K2 mengungkapkan keluhan dari berbagai kabupaten dan kota dihampir seluruh provinsi ini terkendala dengan adanya aturan undang – undang ASN Nomor 5 tahun 2014 terkait pengangkatan sisa honorer K2 tersebut.(Jaya)