BOLMUT,dutademokrasi.com – Batas akhir pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sudah habis. Akibatnya, kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan terancam batal untuk disahkan dikarenakan pihak TAPD menolak melakukan pembahasan dengan alasan batas waktu pembahasan yang sudah habis tersebut.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut, Dr Asripan Nani saat dikonfirmasi oleh Dutademokrasi.com, Kamis (25/10/2018) mengatakan, bahwa pihak Pemda Bolmut akan melanjutkan pembahasan menunggu hasil perkembangan konsultasi DPRD Bolmut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Lanjut atau tidak akan dilanjutkannya pembahasan APBD Perubahan menunggu hasil konsultasi DPRD Bolmut di Pemprov Sulut,” jelas Asripan.
Wakil Ketua DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, saat dikonfirmasi terkait hasil konsultasi tersebut, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulut dan hasilnya Pemda dan DPRD dimintakan untuk duduk bersama terkait hal tersebut.
“Hasil terkonfirmasi DPRD Bolmut di Pemprov Sulut bahwa Apbd perubahan Bolmut sudah terlambat,,”jelasnya.
Eba pun mengungkapkan, alasan pembatalan usulan Ranperda yang tiba tiba – tiba dibatalkan dengan alasan terlambat namun tidak disertai dengan surat resmi oleh pihak Pemda Bolmut itu lah sehingga pihak DPRD memutusakan akan terus melakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan.
Senada, Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak saat dikonfirmasi menambahkan,tidak ada alasan Pemda Bolmut membatalkan pembahasan Ranperda APBD Perubahan, karena pihaknya akan terus melakukan pembahasan dengan akan menunggu Draft Ranperda untuk dimasukkan, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda tidak memasukkan Ranperda APBD Perubahan untuk dilakukan pembahasan.
Ambarak pun mengungkapkan, bahwa dalam penyusunan APBD Perubahan rancangan KUA-PPAS seharusnya disampaikan oleh pihak ekskutif minggu ke dua bulan juni, namun yang terjadi saat ini Rancangan KUA-PPAS itu disampaikan bulan september pada tanggal 19 dan disampaikan oleh Plh Bupati yang jelas – jelas didalam ketentuan tidak boleh melakukan penanda tanganan Peraturan Daerah sehingga tidak bisa ditindak lanjuti oleh DPRD untuk melaksanakan pembahasan.
“Keterlambatan ini hampir setiap tahun terjadi namun menjadi pertanyaan, kenapa nanti saat ini pemda melakukan penghentian pembahasan dengan alasan Tidak akan dievaluasi oleh Pemprov , maka dengan menimbang kebutuhan masyarakat Bolmut dari segi pelayanan pemenuhan urusan wajib bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan apabila kebuntuan pembahasan ini akan berlanjut maka DPRD akan membentuk pansus supaya kelihatan jelas dimana letak kelelaian dan pada siapa tanggung jawab terkait keterlambatan pembahasan APBD Perubahan ini,” ungkap Politisi Partai Golkar Bolmut tersebut.(Jaya)