BOLMUT, dutademokrasi.com – Setelah menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) menjadi Plh Bupati Bolaang Mongondow Utara, Rabu (05/09) kemarin.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih memproses pejabat sementara Bupati Bolmut di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan karena melihat sampai saat ini pemenang Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimenangkan oleh petahana Drs Depri Pontoh masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
“Selain pelaksana harian, pemprov juga akan memproses penjabat bupati, apalagi hasil Pilkad Bolmut yang memenangkan petahana Depri Pontoh masih berproses di Mahkamah Konsititusi,” jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong dikutip dilaman tribunManado.co.id.
Dia pun menambahkan, untuk calon penjabat sementara yang akan ditugaskan oleh Gubernur Sulut Untuk menjabat Pjs Bupati telah berproses di Kemendagri.
“Siapa penjabatnya nanti akan diproses dulu,”ucapnya Singkat.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Sulut, Drs Edi Pontoh saat bertemu dengan sejumlah wartawan pun membenarkan hal tersebut.
“kita tunggu saja dalam beberapa hari kedepan, apabila sengketa pada putusan MK pada sidang 17 September nanti masih berlanjut kemungkinan ada penunjukan Pjs Bupati,”ungkap Pontoh,(Jaya)