BOLMUT, dutademokrasi.com – Tim Investigasi LSM Penjara, Rafik Patingki terus saja memantau pekerjaan proyek jalan trans sulawesi yang ada diwilayah Kecamatan Bolangitang Barat yang letaknya didesa Iyok, Langi, Sonuo dan Jambusarang dikabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasalnya, pekerjaannya sudah jalan empat bulan lamanya namun enggan memasang papan proyek hingga saat ini.
Patingki pun mengatakan, bahwa yang dilakukan ini merupakan indikasi awal kenakalan rekanan atau kontraktor, berupaya mengelabui masyarakat,
“ini salah satu upaya nakal dari kontraktor yang nakal untuk mengelabui masyarakat” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada hal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) tertulis kewajiban pemasangan papan proyek.
“Itu sudah melanggar aturan, Sebab aturannya papan plang proyek wajib dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).(Jaya)