BOLMUT,dutademokrasi.com – Teka teki calon pejabat calon pengganti untuk mengisi kekosongan Pimpinan Daerah setelah berakhirnya masa tugas Bupati Drs Depri Pontoh dan Wakil Bupati Suriyansah Korompot SH Periode 2013 – 2018, yang telah berakhir pada hari ini (05/09) akhirnya terjawab sudah setelah Gubernur Sulut resmi menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian Bupati melalui surat Kawat yang be nomor : T.131.71/6953/OTDA tertanggal 3 September 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Samidin Korompot, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, membenarkan adanya penunjukan Pejabat PLH kepada Sekertaris Daerah tersebut.
“Karena saat ini Sekda devinitiv masih menjalankan cuti melaksanakan ibadah haji maka untuk sementara waktu jabatan PLH Bupati melekat pada Plt Sekda Drs Leksi Talibo untuk mengisi kekosongan tersebut,”jelas Mantan Camat Kaidipang tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa apabila Sekda devinitif Asripan Nani telah kembali dari tanah suci maka maka secara otomatis beliaulah yang akan menjabat PLH Bupati Bolmut.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Sulut, Drs Edi Pontoh, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, mengatakan, bahwa penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian tersebut yang dilakukan oleh Gubenur Sulut merupakan tindak lanjut surat keputusan Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda.
“Keputusan pengangkatan pelaksana tugas kepada Sekda tersebut Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 yang menjelaskan. jika kepala daerah atau wakil kepada daerah telah berakhir jabatannya maka sekda yang akan melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah,” jelas pontoh.(Jaya)