BOLSEL, dutademokrasi.com— Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengkonsultasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke Kementrian PPPA. Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolsel Abdul Razak Bunsal didampingi Sunardi Kadullah, Djalaludin Botutihe, Sekretaris Dewan (Sekwan) Arsad Gobel dan stafnya disambut oleh Menteri PPPA Yohana Yembisi.
Sekwan, kepada Tomini.News mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihaknya mendapat petunjuk teknis (Juknis) apa saja yang harus disiapkan dalam pembentukan UPTD tersebut.
Semuanya kita siapkan untuk disesuaikan dengan standar pembentukan. Kita tidak bisa memaksakan karena ini era desentralisasi, tapi ini sangat perlu dan provinsi yang sudah membentuk ini,” kata Arsad.
Wakil Ketua DPRD Abdul Razak Bunsal, mengatakan, memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Terlebih kata dia, saat ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi hampir di semua daerah tidak terkecuali Bolsel.
“Nah dengan adanya UPTD PPPA akan lebih mudah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan,” jelasnya.
Menteri PPPA Yohana Yembise, menanggapi kunjungan kerja tersebut dengan mengatakan bahwa UPTD ini sangat penting dibangun untuk memberikan perlindungan serta mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Semua daerah harus segera membentuk UPTD ini karena bersifat penting mengingat akhir-akhir ini banyak kasus kekerasaan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya.
Dituturkannya, selang beberapa tahun, sejumlah daerah telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) namun katanya, lembaga tersebut, bukanlah lembaga resmi pemerintah. Tapi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak.
“Pemerintah daerah harus membetuk UPTD PPPA untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, bagaimana kelembagaan ini bisa merespon cepat, sehingga negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi para korban,” pungkas Menteri PPPA Yonaha Yembise. (adve/cp)