BOLMUT,dutademokrasi.com – Langgar Peraturan Presiden tentang jadwal operasi toko ritel atau super market, Alfa Mart dan indomart yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kaidipang dan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Penjara, Rafik Patingki saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Selasa (24/07) pagi tadi.
“Peng operasian toko ritel alfa mart ini jelas melanggar aturan sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 pada pasal 7 ayat (1) dan (2) jelas telah mengatur bahwa jam kerja hypermarket, departemen store, supermarket maupun mini market untuk tidak ber operasi 1 x 24 Jam,” jelas Patingki.
Dia pun meminta, kepada pihak pengelola toko alfamart maupun indomart yang ber operasi diwilayah kabupaten Bolmut agar segera melakukan peneguran kepada kepala toko dan mengatur kembali jam kerja ke dua mini market tersebut untuk dapat mengikuti peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut.(Jaya)