BOLMUT,dutademokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tegaskan bagi perangkat desa mulai dari Kepala Desa (Sangadi), serta pejabat di Badan Pembangunan Daerah (BPD) harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi dan DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Bolmut, Lukman Daimasiki sesaat setelah pelaksanaan Rapat Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolmut bersama Pimpinan Parpol , Kamis (26/07) kemarin.
“Aturannya sudah jelas di Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, Selain parangkat Desa, yang harus mengundurkan diri ketika menjadi calon legislatif adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Aparatur Sipil Negara, TNI, Anggota Polri, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karyawan pada BUMN/BUMD, pun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Pengunduran diri juga berlaku bagi anggota DPRD yang masih aktif yang mencalonkan diri lagi melalui partai lain. Sedangkan bagi anggota DPRD yang masih aktif mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPRD dengan partai pengusung yang sama tidak perlu mengundurkan diri lagi,” jelas Daimasiki.
Dia juga menambahkan, untuk surat pengunduran diri bagi para Caleg yang saat ini masih menjabat tersebut harus dimasukkan paling lambat tanggal 31 juli mendatang.
“Untuk surat pengunduran diri harus masuk pada tanggal 31 juli nanti yakni pada hari selasa mendatang, dan apabila sampai pada tanggal tersebut para caleg yang saat ini masih menjabat enggan memasukkan surat pengunduran maka dipastikan caleg tersebut tak memenuhi persaratan dan dinyatakan gugur,” ungkapnya.(Jaya)