BOLSEL, dutademokrasi.com— Pembangunan Tapal Batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolsel, nampaknya kembali menjadi soal. Bupati Bolmong Yasti Supredjo menolak pembangunan tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan tersebut, Pemkab Bolsel melalui juru bicara daerah Ahmadi Modeong menyikapi, Bupati Bolmong Yasti Supredjo menghambat pembangunan daerah. Dimana dalam proses pembangunan daerah, mengacu pada aspek-aspek hukum yang jelas.
“Pemkab Bolsel menetapkan anggaran sesuai dengan kajian aturan yang jelas. Bukan serta-merta membangun tanpa status yang jelas,” kata Ahmadi.
Tercantum dalam hukum negara Undang-Undang Nomor 30 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Bolsel dan Permendagri nomor 40 tahun 2016, tentang tapal batas, menjadi dasar Bolsel membangun tugu tapal batas.
“Persoalan Bolmong sementara lakukan Judicial Review itu, urusan dengan Negara, bukan dengan Bolsel. Ada mekanisme yang berjalan sesuai kajian hukum yang ada. Bolsel juga punya dasar jelas untuk melanjutkan pembangunan daerah,” tegas Ahmadi.
Ahmadi juga meminta kepada Bupati Bolmong untuk menarik kembali ucapan yang dinilai memprovokasi masyarakat. “Kami tidak ingin menjadi persoalan besar yang menimbulkan konflik antara kedua daerah. Makanya, pembangunan ini akan kami lanjutkan, bagaimana hasil Judicial Reviewnya, itu tinggal persoalan kedepannya,” jelas Ahmadi.
Dalam hal membangun daerah kata Ahmadi lagi, tercantum pula dalam sumpah dan janji Bupati dan Wakil Bupati yang diatur pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. “Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, patuh dan taat terhadap aturan. Sumpah dan janji jabatan itu melekat,” ujar Ahmadi. (cp)