BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada pihak sekolah yang tersebar di enam kecamatan agar dalam melakukan pengelolaan Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) harus sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 9106/SJ/2017 dan Permendikbud Nomor 01 Tahun 2018, yang disebutkan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai petunjuk teknis (juknis).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Bolmut,Sri Anita Potabuga, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, belum lama ini.
“Pencairan dana BOS harus sesuai kebutuhan sekolah seperti yang tertuang dalam juknis yang menyebutkan bahwa Dana BOS yang tersimpan dalam rekening sekolah hanya bisa dicairkan sesuai kebutuhan sekolah. Sehingga dalam melakukan pencairan nanti dana BOS tersebut dicairkan sesuai dengan kebutuhan masing – masing sekolah,”ujarnya.
Potabuga juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sebagai lembaga yang bermitra dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah ini.
“Pengawasan ini bertujuan agar nantinya setiap sekolah tifak akan berbenturan dengan hukum hanya dikarenakan pencairannya sekaligus menghindari adanya penyelewengan terhadap dana BOS tersebut,”jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid GTK dan Dikdas Bolmut Iwan Panigoro mengatakan, pencairan dana BOS telah diperketat sesuai edaran Kemendikbud dan Permendikbud.
“Ini berlaku sejak triwulan pertama tahun 2018. Diharapkan penggunaan dana BOS akan maksimal dan tidak melanggar aturan sehingga dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap Panigoro.(Jaya)