BOROKO,dutademokrasi.com – Bertempat di Ruang rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) laksanakan Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati pada tahun anggaran 2017.
“Pelaksanaan paripurna ini merupakan amanat perundang undangan yang berlaku, untuk mengevaluasi pemerintah daerah dalam pembangunan,” ungkap pimpinan sidang DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah, Rabu (2/05) siang tadi.
Plt Bupati, Suriyansyah Korompot SH, dalam peyampaian LKPJ Bupati, mengungkapkan, bahwa ini merupakan amanat undang – undang nomor 22 tahun 2007 untuk melakukan pelaporan terhadap Pemerintah, DPRD dan masyarakat Bolmut khususnya dalam pelaksanaan pembangunan tahunan yang dijabarkan pada visi dan misi Pemerintah Daerah.
Pantauan wartawan media ini, pada rapat paripurna penyampaian LKPJ Bolmut 2017 tersebut, dihadiri oleh 17 anggota DPRD Bolmut, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut, Dr Drs Asripan Nani, Msi.(Jaya)