BOLMUT,dutademokrasi.com – Sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sangadi (Kepala Desa) dominasi pelanggaran Pilkada Bolmut.
Hal ini diketahui, banyaknya pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh ASN dan sangadi. Terakhir, sangadi Desa Buko dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terhadapnya.
“Pelanggaran garan Pilkada banyak dilakukan oleh ASN dan sangadi baik itu bersifat temuan Panwas maupun laporan masyarakat,”jelasnya.
Tingginya pelanggaran Pilkada yang dilakukan ASN dan sangadi, membuat
Pelaksana tugas (Plt) Bupati berang. Dia mengingatkan kepada seluruh
ASN untuk sadar pada statusnya sebagai abdi Negara dan pelayan
masyarakat.
“Saya telah mendapatkan informasi langsung jika selama ini sudah ada
beberapa ASN dan Sangadi maupun aparat desa lainnya yang dimintai
klarifikasinya oleh pihak Panwaslu, sehingga itu saya kembali mengingatkan agar kiranya hal-hal tersebut dapat dihindari,” tegas Plt Bupati Suriansyah Korompot SH.
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Mulyadi Pamili, saat dimintakan tanggapannya berharap, kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) yang saat ini bertarung meraih simpati masyarakat, agar tidak menggunakan jaringan ASN maupun Sangadi untuk mendulang suara, karena mereka harus bersikap netral.
”Netralitas aparatur sipil negara dan kepala desa harus selalu
dijaga, jangan sampai ada yang ikut bermain. Jangan sampai ada yang
mendukung salah satu Paslon dengan cara terang-terangan, seperti
menjadi tim sukses, juru kampanye, ataupun menjadi pendukung aktif,”ungkap Politisi Partai Nasdem Bolmut tersebut.(Jaya)