BOLMUT,dutademokrasi.com – Sampai saat ini Pergantian Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasca ditinggalkan oleh Karel Bangko SH dan Arman Lumoto yang memilih maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih berproses.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris DPRD Bolmut, Abdu Haris Bangko SH saat bertemu dengan sejumlah wartawan, belum lama ini.
“Secara adimistrasi sekertariat DPRD sudah jalan, Sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 menjelaskan pergantian pimpinan DPRD, pemberhentian pimpinan DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna. Dan rapat paripurna terkait pemberhentian sudah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu, Proses adimistrasinya sudah diajukan sesuai dengan atuaran 7 hari di meja Bupati dan 14 hari di meja Gubernur,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Apabila SK Gubernur terkait pergantian pimpinan DPRD Bolmut telah keluar maka pihak sekertariat akan segera melaksanakan paripurna istimewah terkait pelantikan dan peresmian pengganti Ketua DPRD Bolmut tersebut.
Terpisah, Kepala Bagian Tapem Bolmut, Samidin Korompot.TTP,MSI, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengatakan, Pergantian Pimpinan DPRD sedang diproses oleh pihak Provinsi, Pemda Bolmut menunggu SK Gubernur.
“Itu sudah domainnya pihak provinsi yang Informasi saat ini sudah pada Biro Pemerintahan Provinsi dan akan segera diproses sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,”Singkat Korompot.(Jaya)