BOLSEL, dutademokrasi.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (10/4/2018) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Bolaang Mongondow Selatan tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna Gedung Kehormatan DPRD di Panango.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdi Van Gobel didampingi Wakil Ketua Abdul Razak Bunsal. Bupati H Herson Mayulu SIP dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wabup Iskandar Kamaru SPt. Hadir pula sejumlah anggota dewan, Plt Sekretaris Daerah Marzanzius A Ohy SSTP, para pimpinan SKPD, para asisten dan staf ahli, para camat dan Sangadi (Kepala desa, red) juga para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Abdi Van Gobel mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Ketua Dewan Abdi Van Gobel.
Dijelaskannya LKPJ akhir tahun 2017 merupakan laporan penyelenggaraan dan capaian kinerja pelaksana kegiatan pemerintahan selang tahun 2017.
Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut menyampaikan pidato Bupati H Herson Mayulu SIP. Mengawali pidatonya, Wabup menyampaikan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektip dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik good goverment dan pemerintahan yang bersih atau clean goverment maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepafa DPRD berdasarkan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 dan pasal 17 ayat 1 junto pasal 23 ayat 1 perubahan pemerintah nomor 3 tahun 2007. (advetorial/cp)