BOLMUT, dutademokrasi.com— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Potensial (DPP) Non KTP Elektronik (e-KTP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut 2018 bertempat diruang Rapat KPUD Bolmut,Kamis (15/3/2018) siang tadi.
Ketua KPUD Bolmut,Faisal Husin dalam sambutannya menyampaikan,pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi ini secara berjenjang telah dilaksanakan mulai dari rapat rekapitulasi di tingkat PPS (Desa),PPK (Kecamatan) dan sampai tingkat Kabupaten (KPUD) sebagaimana yang kita laksnakan hari ini.
.”Sehingganya Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Potensial ini nantinya akan di gelar kembali dalam rapat pleno Daftar pemilih hasil perbaikan (DPHS),” ungkap Husin.
Ditempat yang sama,Komisioner KPU Bolmut Divisi Data,Lukman Daeng Masiki menambahkan bahwa Dafttar pemilih sementara dan daftar pemilih potensial merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) diseluruh Desa yang ada di Bolmut.
”Jadi Daftar Pemlih Sementara dan daftar pemilih potensial yang diplenokan ditingkat Kabupaten merupakan data yang telah dihimpun oleh PPDP dan PPS,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa hasil rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS) ini nantinya akan diberikan kepada Panwas dan Tim sukses masing-masing paslon dalam bentuk soft copy dimana data tersebut berdasarkan by Name bay Adres yang selanjutnya akan dikembalikan ke PPS dan di publikasikan di masing0masing desa maupun di media massa.
”Sehingganya menjadi harapan kami agar kita semua ,baik penyelenggaran mapun masyarakat luas agar bersama-sama mengumumkan hasil pleno ini agar menjadi Daftar pemlih tetap yang akurat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa Wajib pilih dalam Pilkada kali adalah daftar pemilih tetap yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektroonik (e-KTP) atau surat keterangan wajib pilih yang dikelurkan oleh Dinas Kenepdudukan dan Catatan Sipil Daerah setempat.
”Aturan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor Nomor 10 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.
Pantauan wartawan media ini, Hadir Dalam Rapat tersebut diantaranya,Komisioner Panwaslu Bolmut, Kesbangpol, Dukcapil, Polres Bolmong dan Tim Pemenangan Masing-masing Paslon serta PPK se Bolmut. (Jaya)