BOLMUT, dutademokrasi.com — Oknum bendahara Desa Voa’a Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah kegiatan di desa.
Pengakuan Sekertaris Desa Voa’a, Hamdin Datunsolang, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, belum lama ini mengungkapkan, bahwa dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh oknum bendahara ini diantaranya, pekerjaan proyek jamban di desa tersebut, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada pengelolaan keuangan Desa Voa’a tahun 2016, pemalsuan tanda tangan pada APBDes tahun 2017 dan pemalsuan nama dan tanda tangan pada daftar hadir saat penetapan APBDes 2017.
“Masalah ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan, sudah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, terkait informasi pemalsuan tanda tangan ini. Saya sendiri sangat keberatan. Dan jika terbukti, maka Saya akan menumpuhjalur hukum,” ungkapnya.
Dilain pihak, Ketua LSM PENJARA Rafiq Patingki, saat mendampingi Sekdes Desa Voa’a mengatakan, pihaknya akan mendampingi kasus tersebut untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kami akan mendampingi Sekdes dalam hal korban, untuk menempuh jalur hukum terkait pemalsuan tanda tangan tersebut,” tegas Patingki.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Aktrida Indah Datunsolang mengatakan, pihalnya telah mendengar informasi tersebut. Namun, ia sendiri belum bisa memastikan kebenarannya.
“Jika memang itu benar terjadi, maka yang bersangkutan harus siap dengan konsekwensi hukum,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bolmut tersebut. (Jaya)