BOLMUT, dutademokrasi.com— Bertempat digedung Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Gubernur Olly Dondokambei diwakili Wakil Gubernur Steven Kandou mengukuhkan dan menyerahkan Surat Gubernur perihal penugasan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Suriyansah Korompot SH ebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, kemarin untuk menggantikan Depri Pontoh yang melaksanakan cuti kampanye di Pilkada Bolmut 2018.
Wakil Gubernur Steven Kandou dalam sambutannya, mengungkapkan, penugasan pelaksana tugas Bupati harus segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini sesuai dengan amanat konstitusi, ketika kepala daerah sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka wajib segera diisi oleh pelaksana tugas,” ungkap Steven.
Kandouw meminta kepada pejabat Plt Bupati Bolmut agar menjaga kesinambungan roda pemerintahan di daerah masing-masing.
“Saya minta harus segera melakukan konsolidasi dengan semua lembaga dan instansi di daerah baik itu DPRD, Muspida, jajaran perangkat daerah, dan yang paling penting dengan masyarakat,” pintanya.
Dia juga mengingatkan soal keamanan serta penyerapan anggaran yang mesti diseriusi untuk menunjang program-program yang sudah direncanakan agar bisa menopang pembangunan daerah dalam mensejaterahkan masyarakat.
Dia juga juga mengasksn kepada pejabat Plt Bupati agar tetap menjaga loyalitas dan melaksanakan program yang sudah dipersiapkan di daerah, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Ia juga berharap kepada pejabat Plt Bupati agar menjaga ketertiban daerah serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, membahas rancangan peraturan daerah dengan DPRD dan dapat menandatanganinya setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan kiranya dapat dipacu dan diterapkan maksimal. Jaga keamanan dan kebersamaan masyarakat di masa kampanye pilkada. Selamat bertugas,” ungkapnya
Karo Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong mengatakan, tugas Plt Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot, masa tugasnya dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Kumendong juga menambahkan, bahwa plt bupati boleh melakukan pergantian posisi jabatan kepala SKPD, tetapi harus ada rekomendasi tertulis dari Mendagri,
Di tempat yang sama, Suriansyah mengaku, siap untuk melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepada dirinya.
“Plt ini menjadi amanah bagi saya untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Bolmut sebagai pelaksana tugas Bupati,” tuturnya.
Mas bro, Sapaan akrabnya pun mengaku untuk segera melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah kabupaten, untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan. (advertorial/jaya)