BOLMUT, dutademokrasi.com – Setelah resmi mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai bakal Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tanggal 12 Februari kemarin, Arman Lumoto yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Bolmut harus mengundurkan diri. Itu artinya akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) dikubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut.
Ketua Fraksi PAN DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, saat dimintakan tanggapannya, membenarkan akan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) ditubuh fraksi PAN DPRD Bolmut, dan telah berproses.
“Pastinya yang akan menggantikan Pak Arman Lumoto berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang merupakan gabungan dua Kecamatan Kaidipang, dan dia adalah peserta Calon Legislatif tahun 2014 lalu, dan suara ke dua setelah Pak Arman,” jelas Ketua fraksi PAN Bolmut yang juga menjabat Sekertaris DPD II PAN yang menggantikan Rekso Binolombangan tersebut.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut, Max Takumansang, saat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut, bahwa yang akan melakukan PAW terhadap Arman Lumoto adalah peserta caleg 2014 yang memeroleh suara terbanyak kedua setelah Arman lumoto.
“Nantinya kami hanya dimintakan nama – nama peserta caleg PAN Bolmut didapil tiga untuk diangkat menjadi anggota DPRD Bolmut, dan yang berhak menggantikan Pak Arman adalah pemenang kedua setelah beliau yang dikantongi oleh pihak KPUD Bolmut pada pilkada 2014 lalu, dan nama tersebut nantinya akan direkomendasikan oleh KPUD untuk duduk sebagai anggota DPRD Bolmut masa periode 2014 – 2019,” jelas mantan dosen Unima ini. (Jaya)