BOLSEL, dutademokrasi.com — Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018 ini sedikit mengalami keterlambatan. Optimalisasi proses pencairan sudah diupayakan oleh daerah, namun pemerintah desa belum maksimal dalam menyelesaikannya.
Batas waktu pelaksanaan evaluasipun ditetapkan. Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt, dengan tegas menyampaikan, proses evaluasi ADD/DD batas waktunya hanya sampai pada tanggal 28 Februari ini saja. Tidak bisa melebihi dari yang ditetapkan. Jika hal tersebut tidak dicapai oleh desa, terancam tidak dicairkan.
“Saya kasih batas waktu sampai 28 Februari. Kalau ini tidak lagi terlaksana, saya tidak akan tanda tangani rekomendasi pencairannya,” tegas Wabup.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius A. Ohy SSTP juga menjelaskan, tidak ada kelemahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mempercepat proses pencairan ADD/DD. “Sejak 2017 lalu, untuk mempercepat proses pencairan ADD/DD 2018, Pemkab sudah melaksanakan Bimtek penyusunan APBDes. Tujuannya, agar proses penyusunan RAPBDes 2018, cepat terlaksana oleh desa. Namun sampai dengan saat ini, Pemkab belum bisa mencairkannya karena evaluasi saja belum terlaksana,” tandas Arvan sapaan akrapnya.
Diketahui, dari 81 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, baru ada satu desa yang akan dicairkan yakni Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah.
“Dari BPKPD baru satu desa yang lengkap dan akan mencairkan tahap I 2018. Desa Torosik, SP2D sudah diterbitkan dan akan diserahkan secara simbolis oleh bupati pada pelaksanaan upacara Korpri dan peringatan HUT Bupati-Wabup, Senin Besok,” jelas Arvan. (cp)