Diduga Ada Oknum Terlibat Ikut Dipendaftaran Salah Satu Pasangan Calon

BOLMUT, dutademokrasi.com — Salah Salah satu Aparatur Sipil Negera (ASN) aktif yang bekerja dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terlibat ikut bersama salah satu pasangan calon dan menggunakan  atribut pada saat mendaftar di KPUD Bolmut, Selasa (9/1/2018).

Menanggapi hal tersebut, komisioner Bawaslu Sulut Devisi Penindakan dan Pelangaran Mustarin Humangi, saat dikonfirmasi mengaku, sudah mendapat informasi tersebut.

“Saya mendapat informasi kalau ada ASN yang terlibat pada pendaftaran salah satu Paslon, serta menggunakan atribut,” ujarnya.

Mustarin pun menjelaskan, bahwa laporan ini akan segera ditindak lanjuti, karena ASN dilarang terlibat dalam politik dan harus menjaga sikap netralnya.

“ASN juga tidak bisa mendeklarasikan salah satu paslon. ASN dilarang memasang spanduk atau memakai atribun Paslon,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang terlibat politik praktis, itu sudah sangat jelas termasuk terlibat kegiatan kampanye.

“Jika ada indikasi keterlibatan ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Bawaslu Sulut akan merekomendasikan keterlibatan ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

Terpisah, Sekertaris Kabupaten  Bolmut, Dr Drs  Asripan Nani,Msi,  saat dikonfirmasi terkait adanya  keterlibatan oknum ASN tersebut, mengungkapkan,  akan segera memanggil oknum ASN tersebut.

“Kita akan panggil dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya Nani.(tr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.