BOLSEL, dutademokrasi.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (2/11/2017) kembali melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di Kecamatan Pinolosian. Sebelumnya sosialisasi telah dilaksanakan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Tomini, Helumo dan Bolaang Uki serta pada Rabu (1/11/2017) kemarin di Kecamatan Posigadan.
Wakil Bupati (Wabup), Iskandar Kamaru yang hadir pada sosialisasi perda di Kecamatan Posigadan mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada camat sangadi dan pemangku kepentingan untuk dapat menerapkan dan melaksanakan di setiap desa. “Tujuannya untuk meminimalisir peredaran Minum Keras (Miras) yang menjadi pemicu setiap persolan yg ada,” ungkap Wabup.
Lanjut Wabup, sejak dulu Bolsel sudah menyatakan perang terhadap miras, dan sosialisasi ini guna untuk mendukung visi misi bupati sebagimana yang telah dicanangkan. “Kepada camat dan sangadi dalam pelaksanaan perda, agar terus berkoordinasi dalam pelaksanaan di lapangan,” terang wabup.
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Asisten I, Alsyafri Kadullah, Camat Posigadan Kasman Jauhari Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, Kapolsek, Danramil, para sangadi, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Kepala Bagian Hukum, Kadek Wijayanto mengatakan saat ini tersisa dua kecamatan yang belum dilakukan sosialisasi terkait dua perda tersebut yakni Kecamatan Pinolosian Timur dan Pinolosian Tengah. “InsyaAllah 2 minggu depan karena ada jadwal evaluasi Ranperda di Provinsi,” singkatnya. (firman)