BOLSEL, dutademokrasi.com— Masyarakat Indonesia khususnya pemegang telepon seluler saat ini disibukan dengan registrasi Sim Card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) baik yang pengguna lama maupun pengguna baru yang akan melakukan pengaktifan. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otuh angkat suara.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu kuatir untuk melakukan registrasi Sim Card karena NIK sudah terdaftar secara langsung di KK. “Masyarakat bisa langsung melihat NIK KTP di KK dan itu sudah bisa digunakan karena sudah terdaftar disistem,” ungkap Otuh.
Dijelaskannya, untuk anak dibawah 17 tahun yang sudah memegang telepon seluler dan belum memiliki e-KTP juga bisa menggunakan NIK KTP dalam daftar KK. “Dalam daftar KK itu ada NIK KTP walaupun anak tersebut belum memiliki KTP. Ketika anak tersebut sudah wajib mengurus KTP, NIK itu tetap akan digunakan,” jelasnya.
Lanjutnya, hal yang sama juga buat masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum memiliki KTP. Masyarakat juga bisa menggunakan NIK dalam KK. “Tidak ada permasalah dalam penggunaan NIK KTP, semua sudah tersingkrong dengan data KK,” terangnya.
Dirinya juga membuka ruang bagi masyarakat yang terkendala dalam registrasi Sim Card untuk dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil dan meminta kepada kepada masyarakat yang baru berkeluarga untuk segera mengurus KK, sehingga mendapatkan Nomor KK baru. “Ketika mengalami masalah registrasi Sim Card terkait masalah NIK KTP dan KK, silahkan koordinasikan ke Disdukcapil,” tutup Otuh. (firman)