BOLSEL, dutademokrasi.com–Setelah melalui proses pembahasan hingga evaluasi ketingkat provinsi, akhirnya Selasa (14/11/2017) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar paripurna tahap II atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perda pemerintah Bolsel tahun anggaran 2017.
Sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD dipimpin langsung Ketua H. Abdi Van Gobel, SE, Wakil Bupati (Wabup) Iskandar Kamaru, S.Pt, Wakil Ketua I dan II serta anggota DPRD, Plh. Sekretaris Daerah Arvan Ohy, S.STP, para asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Ketua DPRD saat memimpin sidang mengajak semua memanjatkan puji syukur dan berdoa kepada Allah SWT agar pelaksanaan paripurna dapat berjalan dengan baik. “Berdasarkan daftar hadir pada hari ini, dari 20 anggota DPRD yang diundang, yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 17 anggota. Dengan demikian, sesuai dengan tata tertib dewan, rapat telah qorum dan sah untuk dimulai,” ucap Gobel.
Lanjutnya, sehubungan telah dibahasnya Rancangan Perda (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel yang telah melalui tahapan pembahasan bersama Badan Pembuat Perda (Bapperda) DPRD Bolsel dan SKPD yang terkait maka perly mendapat persetujuan dari DPRD ubtuk ditetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda Bolsel. “Saat ini kita telah memasuki tahap mendengarkan pendapat akhir fraksi dalam rangka tahap II atas perubahan Perda,” ungkap Gobel.
Dalam paripurna tersebut juga mendengarkan laporan pembahasan tahap II atas perubahan perda oleh Riston Mokoagow dan pembacaan surat persetujuan dewan dan nota kesepakatan bersama antara pemda Bolsel dan DPRD atas perubahan perda yang dibacakan Sekretaris DPRD, Marwan Makalalag. Saat mendengarkan pandangan akhir fraksi, semua menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara.
Sementara itu, wabup saat membacakan sambutan Bupati Bolsel mengatakan mengingat betapa pentingnya penyusuna perda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan demikian kedudukan perda dalam peraturan hukum nasional telah diakui khususnya hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusuna perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti. “Selain itu dperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun perda mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan,” ujar wabup.
Wabup juga menyampaikan beberapa penjelasan ranperda perubahan atas perda OPD diantaranya perikanan di Bolsel yang merupakan potensi terbesar yang harus dioptimalkan sehingga diperlukan instansi tersendiri dalam menanganinya. Selain itu, urusan Pemuda dan Olahraga harus dikelolah secara terpisah dengan pendidikan agar potensi pemuda dan olahrga di Bolsel dapat dimaksimalkan. “Pada intinya perubahan perda ini adalah untuk memaksimalkan potensi yang ada di Bolsel aerta untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (firman)