BOLSEL, dutademokrasi.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mulai membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol), calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Terhitung Selasa (3/10/2017), hingga 14 hari kedepan masa pendaftaran dibuka.
Untuk proses pendaftaran Parpol, terpusat di KPU RI. Sementara di daerah disaat yang bersamaan dalam masa pendaftaran dibuka, pengurus Parpol tingkat kabupaten wajib memasukan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol bersama dengan KTP elektronik ke KPU Kabupaten.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Zulkarnaen Kamaru dihadapan pengurus Parpol saat sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu di kantor KPU, Senin(2/10/2017) kemarin. Kata Kamaru, dalam sosialsiasi tersebut, dijelaskan tentang operator Sistem Imformasi Parpol (Sipol) juga diwajibkan memiliki operator karena akan berkaitan proses pendaftaran. “Nantinya, semua berkas harus dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Sipol, sehingga harus ada tenaga operator.” tutur Kamaru.
Langkah selanjutmya, setelah pengurus Parpol memasukkan berkas salinan KTA dan KTP elektronik dan dinyatakan lengkap juga setelah menerima salinan dokumen setiap Parpol dari KPU RI akan dilakukan verifikasi faktual. “Untuk mengecek keabsahan kebenaran semua dokumen.” kata Kamaru.
Hal senada dikatakan Komisioner lainnya, Ipik Yasin, diharapan semua Parpol sebelum memasukkan dokumen yang disyaratkan diteliti dengan saksama agar tidak ada kendala nantinya. Semua petunjuk teknisnya, pengurus Parpol juga sudah tahu sesuai Peraturan KPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi danPenetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. “Kita dalam masa pendaftaran sangat terbuka,” kata Ipik singkat. Nampak hadir seluruh Parpol yang diundang sebanyak 16 Parpol. (firman)