BOLSEL, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (26/10/2017) menggelar paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Paripurna yang dilaksanakan digedung DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Abdi Van Gobel yang dihadiri oleh Wakil Ketua Abdul Razak Bunsal, Fadli Tuliabu dan anggota dewan, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Arvan Ohy, para asisten, pimpinan SKPD dan camat.
Abdi Van Gobel saat memimpin sidang mengatakan berdasarkan daftar hadir rapat dari 20 yang hadir sebanyak 12 anggota. Dengan demikian sesuai tata tertib dewan, rapat telah quorum dan sah untuk dimulai. “Sesuai juga dengan surat masuk dari pemerintah daerah Bolsel Nomor 100/2532/setda/X/2017 perihal penyampaian ranperda,” ungkap Gobel.
Plh. Sekda, Arvan Ohy saat membacakan sambutan bupati menyampaikan beberapa hal penting diadakannya usulan perubahan atas perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, diantaranya sulitnya penggalian potensi dikarenakan rentan kendali dan tata kerja beberapa perangkat daerah yang sangat besar khusunya dibidang perikanan dan kelautan. Adanya perbedaan persepsi antara kementerian dan Dinas ataupun Badan pada pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintah di bidang tenaga kerja yang berprinsip bahwa nomenklatur urusan yang dimaksud harus dimunculkan menjadi nama dinas atau badan sehingga mengakibatkan bantuan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), tugas pembantuan maupun dana dekonsentrasi tidak dapat dialokasikan untuk Bolsel.
Selain itu Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2016 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pasal 342 perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencanan pembangunan daerah, substansi yang dirumuskan tidak sesuai, terjadi perubahan yang mendasar diantaranya adanya perubahan kebijakan nasional. “Beranjak dari situ maka RPJMD Bolsel yang sudah ditetapkan akan dilakukan perubahan kembali pada tahun depan karena mempertimbangkan perubahan-perubahan yang mendasar terkait atas turunan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yaitu perubahan nomenklatur sehingga diharapkan pada penyampaian APBD 2018 nanti organisasi perangkat daerah yang terbentuk sudah masuk dalam struktur APBD 2018,” ucapnya.
Lanjut Sekda, dalam rangka mengakomodir urusan pemerintahan yang besar sehingga disampaikan Ranperda Bolsel tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuna perangkat daerah. “Diharapkan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” harapnya.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara dan menerima untuk dibahas ketahap selanjutnya.
“Setelah kita mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan dan tambahan penjelasan eksekutif, maka kesimpulan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut,” tutup Gobel. (firman)