BOLSEL, dutademkrasi.com— Dalam penilaian Pemerintah Pusat terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) sepanjang tahun 2013-2015, Kabupaten Bolsel mencapai prestasi yang baik. Dimana dalam perolehannya, prestasi peringkat secara nasional, Bolsel berada pada peringkat ke 6. Untuk tingkat Provinsi se Sulawesi utara, menempati peringkat ke tiga, sementara untuk Bolaang Mongondow Raya, Bolsel berada pada peringkat pertama.
Capaian ini tentunya menjadi tolak ukur kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan LPPD sebelumnya. Rabu (5/7/2017), Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt memimpin pelaksanaan rapat penyusunan kembali LPPD untuk tahun 2016, sekaligus menjadi pemateri dalam penyusunan tersebut.
Pelaksanaan yang digelar di aula lantai III gedung Kantor Bupati-Panango ini, diikuti oleh seluruh SKPD dan difasiliitasi melalui kegiatan Bagian Tatat Pemerintahan Setda Kabupaten Bolsel. Penyelenggaraan rapat tersebut dimaksudkan untuk menciptakan good goverment serta mewujudkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Dimana didalamnya terjadi pembagian urusan pemerintahan konkuren antara urusan wajib dan urusan pilihan juga pelayanan dasar dan pelayanan non dasar.
Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Iskandar kamaru SPt mengatakan pelaksanaan penyusunan LPPD tersebut wajib untuk dilakukan oleh daerah. Betapa tidak, jika tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, maka sanksi administrasi akan diperoleh daerah. “Jika tidak terlaksana, sebagaimana ketentuannya, dua kali daerah akan memperoleh suratt teguran dari kementerian melalui Gubernur. Selanjutnya jika tidak diindahkan lagi, maka kepala daerah akan memperoleh pembinaan khusus pendalaman pemerintahan,” kata Wabup.
Lanjut Wabup dalam materinya, penyusunan LPPD ini berfungsi sebagai perwujudan pelimpahan pelaksanaan urusan yang dilimpahkan pemerintah Pusat ke daerah. Juga sebagai alat ukur keberhasilan pemerintahan dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kabupaten. “Dari sini terdapat hasil pelaksanaan pokok penyelenggaraan pemerintahan kabupaten,” tutur Wabup.
Wabup juga menegaskan setiap SKPD wajib untuk memasukan data kinerja sepanjang tahun 2016 sampai pada patas yang ditentukan 10 Juli pekan depan. “Dengan adanya perubahan OPD kemarin, Pemerintah Kabupaten perlu untuk membentuk tim penyusun LPPD, untuk mengkoordinir penyelenggaraan penyusunan LPPD 2016,” terang Wabup.
Wabup berharap, SKPD yang ada saat ini dapat menunjukan kinerja cepat dalam penyusunan LPPD dimaksud. “Segera lakukan koordinasi dan gerak cepat untuk semua yang akan kita capai kedepan,” ujar Wabup. (firman)