BOLSEL, dutademokrasi.com— Apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt, Senin (3/7/2017), di samping Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)-Panango, wajib untuk dihadiri. Pasalnya libur pada saat Lebaran Idul Fitri 1438 hijriah dinilai lebih dari cukup.
Sekretaris Kabupaten Drs Indra Damopolii menegaskan ASN yang tidak melaksanakan apel perdana tanpa ada keterangan yang jelas dapat dijatuhi sanksi tegas sebagai pelanggaran disiplin. “Sanksi tetap diberlakukan bagi ASN yang menambah-nambah liburnya,” kata Sekkab tegas usai pelaksanaan apel perdana.
Menurutnya, libur yang berlangsung sepekan lebih tersebut sudah cukup untuk mengakomodir seluruh kebutuhan di hari raya idul fitri kemarin. “Libur yang ditetapkan sudah cukup panjang. Jadi tidak ada dispensasi bagi yang melanggar aturan, tidak ikut apel perdana. Sanksi disiplin tetap diberlakukan,” jelasnya.
Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt juga membenarkannya. “ASN harus taat aturan. Disiplin harus tetap menjadi modal utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Dispensasi yang diberikan hanya pada ASN yang terlambat ikut apel saja. Tapi yang tidak hadir jelas sanksinya tetap berlaku,” jelas Wabup. (firman)