KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com—Pemerintah Kota Kotamobagu (KK) melarang Kendaraan Dinas (Kendis) digunakan keluar-keluar daerah. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Kotamobagu Senin (19/6/2017). Katanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang Kendis, tidak boleh digunakan mudik keluar daerah.
“Kendaraan dinas milik pemerintah kota tidak diperkenankan keluar daerah. Boleh digunakan asal hanya sebatas dalam kota saja,” kata Walikota.
Menurut Walikota, penggunaan Kendis oleh pejabat KK hanya sebatas diguakan pada jam kerja atau kepentingan dinas lainnya. “Tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran kkeluar daerah. Cukup di wilayah saja kendis bisa digunakan,” ungkap walikota berulang.
Untuk itu, Walikota berharap penegasan tersebut bisa diterima oleh semua pejabat yang memiliki kendaraah dinas masing-masing. “Kalau didapati ada kesengajaan setelah penegasan ini dikeluarkan, maka sanksi akan saya berikan kepada yang bersangkutan yang tidak mengindahkannya,” ucap Walikota tegas. (acit)