BOLSEL, dutademokrasi.com—Dianggap membahayakan kondisi Sungai, aktifitas Galian C di Kecamatan Helumo harus ditutup. Sesuai dengan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh BLH Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, aktifitas yang sementara dilaksanakan oleh pihak perusahaan berdampak pada kerusakan sungai.
Camat Helumo Medyan Katili mengatakan pihaknya sudah memerintahkan aparat desa untuk segera menutup aktifitas galian c dimaksud. “kami sudah melaporkan hal ini kepada BLH dan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menutup aktifitas galian c yang sementara beraktifitas,” kata Katili.
Dirinya menuturkan, aktifitas galian C tersebut telah melalui kajian Amdal yang dinyatakan bisa berakibat kerusakan pada aliran sungai. Sehingga Pemerintah Kecamatan harus mengambil tindakan mengantisipasinya dengan menutup segala aktifitas perusahaan. “Dalam kajian Amdal, aktifitas ini tidak diperbolehkan karena sangat berdampak kepada kerusakan yang akibatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Misalnya berakibat Banjir dan lain sebagainya,” tutur Katili.
Menurut dia, kecuali pihak perusahaan yang melakukan aktifitas tersebut, mengambil galian C lebih kearah hulu lagi, kemungkinan besar tidak berdampak lingkungan. “Itu jauh dari pemukiman penduduk. Tapi kalau sekarang, itu jelas sekali menyalahi Amdal,” ucapnya.
Diungkapkannya juga, titik galian C Kecamatan Helumo yang ditutup oleh Pemerintah Kecamatan meliputi Desa Sinandaka, Desa Duminanga dan Desa Biniha. “Pemerintah Desa saya sudah perintahkan untuk menghadap ke instansi terkait dalam hal ini BLH dan Satpol PP,” ujarnya. (firman)