BOLSEL, dutademokrasi.com— Meskipun Dana Desa (DD) sudah masuk Rekening Umum Kas Daerah (RKUD), namun proses pencairannya secara langsung ke desa-desa, mesih melalui mekanisme aturan yang ditetapkan. Dalam waktu dekat ini, Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPDes), akan melakukan evaluasi RAPBDes.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Arvan Ohy SSTp mengatakan proses pencairannya masih belum bisa dilakukan secara langsung. “Tahapannya masih melakukan evaluasi dulu kemudian proses pencairan dilakukan,” kata Arvan.
Tak hanya itu saja, persyaratan lainnya dalam ketentuan pencairan ADD/DD 2017 juga harus dipenuhi oleh masing-masing desa. “Bukan hanya itu saja, kan ada juga ketentuan lainnya seperti laporan hasil kegiatan tahun sebelumnya, harus tuntas dan dimasukan ke Badan Keuangan,” terang Arvan.
Menurut Arvan, pihaknya akan berupaya mempercepat segala proses pencairan, manakala persyaratan pencairannya sudah lengkap dari masing-masing desa. “Tentunya kalau sudah lengkap dari desa, pencairannya langsung akan ditransfer ke rekening desa,” tuturnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh Sangadi (Kepala desa,red) usai pelaksanaan Bimbingan Teknis yang sementara dilakukan di Hotel Sutan Raja-Kotamobagu, agar bisa mmempercepat memenuhi persyaratan pencairan tersebut. “Kalau tahap I ini cepat terserap anggarannya, tentuunya untuk tahap II juga dipastikan akan cepat diterima oleh daerah. Makanya tergantung dari masing-masing desa saja,” imbuhnya. (firman)