BOLSEL, dutademokrasi.com— Bagian Lelang Pengadaan (BLP) Sekretariat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Pelaksanaannya, di aula lantai III Kantor Bupati Panango yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt, Selasa (11/4/2017).
Turut serta hadir dalam pembukaan tersebut, Sekretaris Kabupaten Drs Indra Damopolii ME, para Asisten dan staf ahli, dengan pemateri langsung dari LKPP RI Mohamad Andika Rangga Lazuardi, SE. Sementara itu, peserta sosialisasi menghadirkan PPK, PPTK, Bendahara di masing-masing instansi, lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kepala Bagian Lelang Pengadaan (BLP) Anas kangiden dalam penyampaian laporannya mengatakan pelaksanaan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya termasuk Perka LKPP nomor 5 tahun 2012 tentang unit lelang pengadaan. “Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 150 peserta. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung untuk satu hari saja,” kata Anas.
Disamping itu, Wakil Bupati Iskandar Kamaru SPt, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah kabupaten dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), bagi para pejabat. “Khususnya bagi para ppejabat lelang barang dan jasa pemerintah,” ungkap Wabup.
Wabup juga menegaskan, semua pejabat yang terkait dalam lelang barang dan jasa pemerintah, harus benar-benar teliti dalam pelaksanaan kegiatannya masing-masing. “Jangan melakukan hal-hal yang diluar dari aturan yang ditetapkan. Hiindari potensi yang menimbulkan kerugian bagi negara, dan juga tugas dan tanggung jawab bapak-ibu, menjadi perhatian bagi semuanya,” tegas Wabup. (firman)