KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com — Berkembang isu tak sedap di Kelurahan Gogagoman, terinformasi dari warga setempat, ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai kelurahan. Lurah Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Vany Pudul membantah saat dikonfirmasi di Kantornya.
Kepada dutademokrasi.com dirinya mengatakan bahwa hanya kesalahpahaman. Pihaknya tidak memungut biaya dalam pengurusan administrasi. “Isu yang berkembang itu tidak benar,” tegasnya, Kamis (16/3/2017).
Ia menjelaskan bahwa swadaya tersebut adalah kesepakatan antara Pihak Kelurahan dan Lembaga Adat yang ada di Gogagoman. “Hasil kesepakatan antara Kelurahan Gogagoman dan Lembaga adat adalah, Ketika ada warga yang akan menikah di Kelurahan Gogagoman atau ada warga yang akan menjadi warga kelurahan Gogagoman pihak keluarahan akan meminta swadaya berupa 1 buah kursi per kepala keluarga sedangkan warga yang ingin pindah kelurahan Gogagoman dibebankan 2 buah kursi,” jelasnya.
Lanjutnya, Kursi yang di swadayakan masyarakat kepada Keluarahan Gogagoman, nantinya akan dipakai untuk hajatan warga yang akan menikah atau ada warga yang meninggal. “Kursi yang warga swadayakan akan dipakai untuk kepentingan dan kebutuhan warga Kelurahan Gogagoman,” terangnya.
Pihak Kelurahan meminta dua buah kursi sebagai swadaya akan tetapi warga yang bersangkutan lebih memilih untuk memberikan uang tunai. “Kami pihak kelurahan lebih memilih kursi untuk diswadayakan walaupun kursi tersebut bukan baru,” tutupnya. (acit)