BOLMUT, dutademokrasi.com— Maraknya account palsu yang menyudutkan pejabat-pejabat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dapat menjurus pada pelanggaran hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bagian Humas Kristanto Nani, mengingatkan warga yang sering menggunakan dunia maya sebagai wadah penyebaran informasi hoax di Kabupaten Bolmut. Untuk penyebaran informasi yang tidak sesuai dengann kenyataan sebenarnya dapat tersandung kasus hukum ITE yang diikat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Dan juga diatur secara umum didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Nani.
Nani juga menjelaskan, dalam aturan sangat jelas, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang juga di dukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Sehingga dapat diartikan perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina karena tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang.
“Secara hakikatnya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan (yang terkena penghinaan atau pencemaran nama baik), dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam beberapa hari kedepan tim Cyber crime Polda Sulut akan turun dan langsung akan mendeteksi para pengguna jejaring sosial tersebut, yang dinilai mengujar kebencian bagi keluarga Bupati Bolmut dimedia sosial. “Dalam waktu dekat ini, Tim Cyber Crime Polda Sulut turun mendeteksi pengguna account yang sering mencemarkan nama baik orang lain,” ujarnya. (tr-4)